"Dia telah dibawa ke penjara perempuan di Omdurman," kata seorang pengacaranya, Kamal Omar, pada AFP, Selasa (8/9/2009).
Vonis pada Lubna, mantan jurnalis yang bergabung di PBB, dijatuhkan pada Senin (7/9) waktu setempat di Pengadilan Khartoum, ibukota Sudan, atas kesalahannya mengenakan pakaian yang tidak senonoh. Hakim mengabaikan ancaman hukuman cambuk yang bisa dijatuhkan 40 kali bagi pelanggar larangan 'berpakaian tidak senonoh'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lubna ditangkap Juli lalu bersama 12 wanita lainnya yang mengenakan celana panjang di restoran Khartoum. 10 Di antaranya menerima hukuman cambuk masing-masing 10 kali. Lubna menolak hukuman itu dan memilih memperkarakan kasusnya ke pengadilan. Kasusnya selalu diluberi jurnalis dan menarik perhatian dunia. Selama menghadiri sidang, Lubna mengenakan celana kain warna hijau, celana yang membuatnya tertangkap pertengahan tahun ini. Para suporternya juga mengenakan celana panjang.
Wanita bercelana panjang bukan pemandangan aneh di Sudan namun aparat setempat bisa mengambil tindakan pada pemakai celana yang dianggap terlalu menampakkan bentuk tubuh.
(nrl/mok)










































