Penuhi Panggilan, KPK Diminta Beberkan Pelanggaran Antasari

Polisi Panggil KPK

Penuhi Panggilan, KPK Diminta Beberkan Pelanggaran Antasari

- detikNews
Selasa, 08 Sep 2009 07:24 WIB
Penuhi Panggilan, KPK Diminta Beberkan Pelanggaran Antasari
Jakarta - 4 Pimpinan KPK dan 4 staf lainnya memperoleh surat panggilan dari Polisi terkait testimoni Antasari Azhar. Jika datang, KPK diminta ikut memberitahu pelanggaran kode etik yang pernah dilakukan oleh Antasari.

"Kalaupun pimpinan memenuhi, kita minta beberapa temuan awal KPK terkait pelanggaran kode etik juga diberitahu kepada polisi," ujar peneliti hukum ICW, Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (8/9/2009).

Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duaji mengakui bahwa pemanggilan tersebut berkaitan dengan testimoni yang dibuat Antasari. Saat itu Antasari melaporkan adanya pimpinan KPK yang menerima suap dari Anggoro Widjaja dalam penanganan kasus PT Masaro.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun dasar pemanggilan ini dipertanyakan. Menurut Febri, pertemuan antara Antasari dan Anggoro di Singapura itu terbukti telah melanggar kode etik KPK. Pimpinan dilarang menemui pihak yang sedang berperkara.

"Pertemuan Antasari sendiri melanggar hukum. Testimoni itu tidak bisa dijadikan barang bukti. Istilahnya testimoni itu adalah kabar burung," pungkasnya.

Pada Kamis 3 September, Mabes Polri mengirim surat bernomor S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor. Yang menandatanganinya adalah Direktur III/Pidana Korupsi & WWC Kombes Pol Drs Yovianes Mahar.

Surat tersebut ditujukan kepada 4 pimpinan KPK, yakni Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto, M Jasin dan Chandra M Hamzah. Tapi tidak hanya itu, Chaidir Ismail dari Kabiro Hukum KPK, Iswan Elmi yang menjabat sebagai Direktur Penyelidikan, Arry Widiatmoko dari penyelidik serta seorang penyidik bernama Rony Samtana juga ikut diperiksa.

Kedelapan orang tersebut akan dihadapkan pada Ka Unit V Dit III/Pidkor & WWC Kombes Pol Drs A.J Benny Mokalu. Sedangkan pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka disangkakan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP. Pasal itu sendiri berbunyi 'Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan'.

(mok/did)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini