"Kita inginkan ad hoc lebih banyak," ujar anggota komisi III asal FPKS, Nasir Djamil saat dihubungi, Senin (7/9/2009).
Bukan hanya itu, fraksinya juga berkeinginan agar komposisi ini secara tegas masuk dalam UU. PKS tidak setuju jika komposisi hakim ditentukan melalui pengadilan negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKS juga ingin agar jumlah pengadilan ditambah secara bertahap. Jika dianggap kurang, usulan agar pengadilan tipikor hadir di 33 provinsi baru dapat dilaksanakan.
"Kami lebih condong melihat ini skala prioritas," tambahnya.
Kedua masalah ini menjadi perdebatan seru antara beberapa fraksi. Namun Nasir optimis, dalam waktu dekat, usulan itu akan menemukan titik temu.
"2-3 hari lagi juga selesai," pungkasnya.
(mok/mok)











































