"Tindakan terdakwa merugikan negara Rp 31 miliar walau dalam perkara ini belum ada angka pasti tentang kerugian negara namun majelis hakim berpendapat bahwa ada kerugian negara," kata majelis hakim yang diketuai Ahmad Yusak saat membacakan putusan di Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (7/9/2009).
Menurut Hakim, berdasarkan fakta hukum, dengan mempertimbangkan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 jo UU pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAP, unsur merugikan keuangan atau perekonomian negara terpenuhi. Pada berkas putusan setebal 314 halaman itu pun, hakim menyebut tak sependapat dengan pihak kuasa hukum Romli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Romli sendiri menganggap putusan pengadilan ini dipaksakan. Hal ini karena hakim menolak pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU 31/1999 sesuai tuntutan jaksa.
"Dia (hakim) malah lari ke pasal 3. Padahal dia tahu tidak ada kerugian negara. Itu dipaksakan," ungkap guru besar Unpad tersebut.
Hal senada jug diungkapkan kuasa hukum Romli, Juniver Girsang. Menurutnya hakim tidak berhak menentukan ada tidaknya kerugian negara.
"Tidak ada suatu ketentuan yang menyatakan pengadilan bisa menentukan kerugian negara kalau tidak dari instansi yang berwenang yaitu BPK dan BPKP," jelasnya.
Menurutnya, putusan tersebut belum bisa memastikan adanya kerugian negara atau tidak. Hal ini karena menurutnya belum ada pernyataan BPKP mengenai adanya kerugian negara.
Romli sendiri, bela Juniver, hanya bisa dimintakan pertanggung jawaban untuk yang US$ 2000 dan Rp 5 juta seperti yang dikatakan dalam putusan.
"Dan itu tidak pernah pernah beliau nikmati dan tandatangani. Itu hanya keterangan saksi lain yang disebut keterangan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," pungkasnya.
(nov/mok)











































