"Prosedur yang seharusnya dilakukan polisi ketika menghadapi massa yang
beringas, pertama kali berusaha mencegahnya. Saat itu petugas sudah berusaha
melerai. Saya melihat petugas lebih bijaksana," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, saat ditemui wartawan
di Mapolda Metro, Senin (7/9/2009).
Chrysnanda mengatakan, prosedur kedua yang bisa dilakukan yaitu dengan upaya
tindakan tegas, misalnya melepas tembakan peringatan ke udara. Upaya ini bisa dilakukan manakala situasi sudah berbahaya dan dianggap menghambat kerja kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Chrysnanda, polisi masih belum bisa memastikan perbuatan sekelompok
orang yang menyerang dan merusak Mapolsektro Matraman itu adalah oknum TNI atau bukan.
"Ingat polisi bekerja bukan atas dasar pengakuan tapi atas dasar pembuktian.
Kalau pun ada, maka diserahkan ke Pom TNI," papar Chrysnanda.
(mpr/mok)











































