"Hari ini kita bacakan permohonan praperadilannya di pengadilan," kata salah seorang kuasa hukum Abu Jibril, Muhammad Yusuf Sembiring, saat dihubungi detikcom, Senin (7/9/2009).
Sebelumnya, Abu Jibril mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolri cq Kabareskrim cq Densus Antiteror 88. Pengajuan praperadilan karena penangkapan atas anaknya, Mohamad Jibril, dianggap tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Dalam hal penangkapan dilakukan tanpa ada surat perintah," jelas Yusuf.
Sidang yang dketuai oleh majelis hkim Harianto ini akan kembali dilanjutkan esok, Selasa (9/9/2009), untuk mendengarkan jawaban termohon, yakni pihak kepolisian.
Selain itu, rencananya usai sidang kuasa hukum Abu Jibril juga akan mengajukan praperadilan kedua. Permohonan akan dimasukkan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakrta Selatan.
"Saat ini kita masih matangkan dulu berkasnya, besok akan kita masukkan permohonannya tentang penggledahan dan penyitaan kantor Arrahmah," pungkasnya.
(nov/sho)











































