"Itu hak orang untuk melaporkan, hanya terbukti atau tidak, nanti yang akan kita ungkap di pengadilan," kata pengacara Martina, Irawan Arthen, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2009).
Dikatakan Irawan, pihaknya pun tidak akan mencabut laporan penculikan anak Martina, Imanuel (15) dan Rafael (8), yang dituduhkan kepada Kak Seto. Sebab tidak ada alasan untuk mencabut laporan tersebut.
"Kami mendapat informasi, bahwa Ibu Rosti (anggota Komnas PA, Rostiningsih) dan Kak Seto pernah meminta untuk mengambil alih anak kemudian ditolak oleh Polda," cetus Iriawan.
Saat ini, sopir Martina bernama Aji dan dua orang pembantu rumah tangga Martina, Heni dan Yati, sedang diperiksa penyidik. Mereka ditanya sekitar 20 pertanyaan mengenai apakah benar Martina melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
(irw/nrl)











































