Pimpinan KPK Diperiksa Polri 8 September

Jadi Saksi Kasus Masaro

Pimpinan KPK Diperiksa Polri 8 September

- detikNews
Senin, 07 Sep 2009 16:33 WIB
Pimpinan KPK Diperiksa Polri 8 September
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memenuhi panggilan Mabes Polri pada Selasa 8 September 2009. Pimpinan KPK akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap PT Masaro.

"Mereka (KPK) minta ditunda tanggal 8 besok (8 September 2009)," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2009).

Menurut dia, pimpinan KPK akan dimintai keterangan sebagai saksi. "Itu kan Antasari lapor persengketan Masaro. Itu kan harus diselesaikan. Dipanggil gitu saja, biasa. Dipanggil sebagai saksi. Kan 4 pimpinannya dituntut harus klarifikasi," ujarnya.

Susno mengatakan pemeriksaan KPK tidak terkait kasus Bank Century. "Ini tidak ada kaitannya dengan Century," kata Susno.

Jadi bukan KPK mau ambil alih kasus Century? "Diambil dari penyidiknya siapa," sahut Susno.

Pada Kamis 3 September, Mabes Polri mengirim surat bernomor S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor yang ditandatangani Direktur III/Pidana Korupsi & WWC Kombes Pol Drs Yovianes Mahar.

Surat tersebut ditujukan kepada 4 pimpinan KPK, yakni Haryono Umar, Bibit Samad Riyanto, M Jasin dan Chandra M Hamzah. Tapi tidak hanya itu, Chaidir Ismail dari Kabiro Hukum KPK, Iswan Elmi yang menjabat sebagai Direktur Penyelidikan, Arry Widiatmoko dari penyelidik serta seorang penyidik bernama Rony Samtana juga ikut diperiksa.

Kedelapan orang tersebut akan dihadapkan pada Ka Unit V Dit III/Pidkor & WWC Kombes Pol Drs A.J Benny Mokalu. Sedangkan pasal yang digunakan adalah Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan tersangka Ary Muladi.

Namun, KPK menolak memenuhi panggilan itu dengan alasan surat dari Polri tidak jelas. KPK menunggu jawaban dari Kapolri.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads