Anggota DPR Anggap Revisi UU Antiterorisme Bukan Hal Tabu

Anggota DPR Anggap Revisi UU Antiterorisme Bukan Hal Tabu

- detikNews
Senin, 07 Sep 2009 16:15 WIB
Jakarta - Kalangan DPR menilai rencana merevisi UU Antiterorisme bukan hal yang tabu. Termasuk untuk memperluas kewenangan pihak intelijen melakukan penangkapan, asal dalam penyeidikan dan penyidikan diserahkan ke penegak hukum atau Polri.

"Revisi bukan hal yang tabu, kita sesuaikan dengan kebutuhan kita. Keterlibatan itu perlu didasari oleh landasan hukum yang kuat," kata anggota Komisi I DPR dari F-PDIP, Andreas Parreira, saat dihubungi wartawan melalui telepon di Jakarta, Senin (7/9/2009).

Andreas mengaku, dalam diskusi dengan Kementerian Polhukam bebarapa waktu lalu, ada sejumlah hambatan dalam merevisi UU Antiterorisme, khususnya tentang pelibatan TNI. "Revisi ini merupakan inisiatif dari pemerintah, bisa usulkan dan punya landasan yang kuat termasuk pelibatan TNI," jelasnya.

Menurut Andreas, masyarakat tidak perlu khawatir perluasan kewenangan intelijen (baik BIN, Polri, maupun TNI) akan mengarah pada kembalinya UU Antisubversi. Sebab ada tiga hal di Indonesia yang menurutnya tidak bisa diubah lagi, yaitu kebebasan pers, demokrasi, dan otonomi daerah.

"Selama pers bebas dan masyarakat memantaui itu semua, kita tidak akan kembali ke zaman dahulu. Apakah kita lebih takut mengubah UU daripada kuatir pada terorisme?" ujarnya.

Namun, lanjut Andreas, yang penting konten atau prinsip bahwa dalam pemberantasan terorisme yang perlu dikedepankan adalah penegakkan hukum. "Dan itu bukan wilayah TNI, tapi TNI bisa ikut disitu dalam tugas-tugas perbantuan. Di situ yang harus diatur agar tidak overlapping dengan prinsip penegakan hukum," ungkapnya.

Andreas menambahkan, semua intelijen harus bekerja sama dalam proses penangkapan dalam perkara terorisme. "Saya kira kerja sama intelijen sangat penting dalam proses penangkapan. Itu bisa dilakukan, tapi kemudian dalam proses penyidikan kembalikan ke Polri," pungkasnya.

(zal/sho)


Berita Terkait