Demikian kata Dirjen Bea Cukai Departemen Keuangan, Anwar Suprijadi, dalam rilisnya, Senin (7/9/2009).
Pada penangkapan tanggal 13 Agustus, pihak Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 8 bungkus atau 1.564 gram dan 2 paket kecil sabu-sabu seberat 0,2 gram secara ilegal. Penyelundupan dilakukan oleh 2 oarang penumpang WNI, yaitu JSN dan MF, yang datang dari Malaysia dengan menggunakan kapal MV Malaysia Express I.
Pada tersangka JSN didapati 5 bungkus sabu-sabu seberat 550 gram dan 2 paket kecil sabu-sabu seberat 0,2 gram yang diselipkan dalam kaos kaki kanan dan kirinya. Sedangkan pada tersangka MF didapati 3 bungkus sabu-sabu seberat 1.014 gram dalam kaos kaki dan bagian dalam celananya.
Pada penangkapan tanggal 17 Agustus, pihak KPPBC Tipe A2 Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan 2 bungkus sabu-sabu seberat 512 gram. Tersangka TSSM hendak memasukkan barang haram tersebut dari Malaysia melalui pelabuhan ferry Dumai dengan menggunakan kapal MV Malaysia Express I.
Tersangka TSSM menyembunyikan shabu-shabu pada bagian tulang kaki kering kiri dan kanan yang ditutup dengan kaos kaki.
"Kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran pasal 102 huruf (e) UU No 10 tahun 1995 tentang Kapabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 17 tahun 2006 dan UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Anwar.
(nia/sho)











































