Koalisi Caleg Gagal Polisikan Komisioner KPU

Koalisi Caleg Gagal Polisikan Komisioner KPU

- detikNews
Senin, 07 Sep 2009 15:14 WIB
 Koalisi Caleg Gagal Polisikan Komisioner KPU
Jakarta - Koalisi Caleg Penegak Hukum melaporkan komisioner KPU ke polisi. KPU dinilai tidak menjalankan UU, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah melakukan penghasutan.

"Karena kelembagaan, yang dilaporkan komisioner KPU. Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan menjadi calon tersangka dan tersangka," kata kuasa hukum caleg, Budi Kuswanto usai melapor di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (7/9/2009).

Budi mengatakan, KPU dianggap telah melanggar pasal 160 KUHP, pasal 259 UU Nomor 10/2008 tentang penghasutan, pasal 280 UU Nomor 10/2008 tentang menghalangi proses pemilu, pasal 309 jo 259 UU Nomor 10 tahun 2008 dengan ancaman 6 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangkaannya pertama adalah penghasutan untuk tidak melaksanakan keputusan MK. Kedua yang patut kita duga, komisioner KPU melakukan perbuatan mengganggu tahapan penyelenggara pemilu," jelas Budi.

Menurut Budi, hal itu sangat fatal apalagi jika menyebabkan kerugian negara. "Tangal 4 Agustus, sedianya ada pembekalan tapi karena ada tarik ulur KPU terhadap proses penetapan calon ini menjadi tidak jelas kapan pembekalan itu," pungkasnya.

Selain itu, lanjut Budi, KCPH juga sedang melakukan upaya hukum lainnya. Diantaranya dengan gerakan beberapa caleg yang mengajukan laporan ke MK. Tak menutup kemungkinan juga akan melapor secara administrasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam perhitungan tidak sesuai dengan perhitungan MK. Yang memenuhi syarat justru tidak masuk," ujarnya.

Dalam laporan yang bernomor TBL/261/IX/2009/Bareskrim, pengacara membawa bukti kliping pernyataan komisioner KPU yang secara sah melawan hukum. "Keputusan MK secara tegas dan jelas menyatakan perhitungan atau penerapan atau secara penerangan perhitungan tahap ke tiga dan itu disalahgunakan oleh komisioner KPU," jelasnya.

Budi menjelaskan bahwa penyalahgunaan yang dilakukan KPU dengan penetapan caleg tahap ketiga seperti sekarang ini sama sekali tidak mempertimbangkan putusan MK. Pada tanggal 3 September, tidak semua caleg secara resmi menerima SK penetapannya. "Kita tidak tahu prosesnya bagaimana karena sangat tertutup," katanya.

(iy/yid)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads