"Abstain kita karena kita menyadari dari sisi kebebasan berekspresi undang-undang ini masih lemah di bawah undang-undang pers dan penyiaran," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR dari FPDIP, Heri Ahmadi usai rapat Pansus RUU Perfilman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2009).
Menurut Heri, RUU Perfilman masih memiliki banyak kelemahan di sana-sini. Hal ini dirasa Heri sudah di luar semangat pembahasan RUU Perfilman.
"Dari sisi bahasa memang masih banyak regulasi yang belum jelas. Padahal komisi sepakat bahwa semangat undang-undang adalah pelayanan, tidak boleh menghambat," beber Heri.
Heri pun mengaku kecewa terhadap beberapa kalimat mengenai pornografi yang belum jelas. "Kami mengusulkan kalimat yang lebih eksplisit. Ada yang kurang jelas soal tidak boleh mengekpoitasi porngorafi," keluh Heri.
Namun demikian Heri mengaku fraksinya tidak akan mempermasalahkan lebih jauh soal hal ini. "Kami menyadari waktunya mepet, daripada ke depan malah tidak pasti ya sudahlah," akunya.
Pernyataan sikap keberatan PDIP mengenai kuota penayangan (stremaing quota) dijadikan sebagai catatan khusus mengiring pengesahan RUU Perfilman. Kuota penayangan ini dikhawatirkan mengakibatkan produsen hanya mengejar kuota dan mengabaikan kualitas film.
(van/sho)











































