Hakim Anggap Sah Barang Bukti Berupa Fotokopi Surat Perjanjian

Romli Divonis 2 Tahun

Hakim Anggap Sah Barang Bukti Berupa Fotokopi Surat Perjanjian

- detikNews
Senin, 07 Sep 2009 14:10 WIB
Jakarta - Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakata Selatan menganggap fotokopi surat perjanjian antara Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) dan Ditjen AHU sah sebagai barang bukti. Hal ini karena surat yang ditandatangani Romli selaku Dirje AHU saat itu dibenarkan keberadaannya oleh saksi-saksi.

"Terdakwa juga telah menandatangani perjanjian dengan KPPDK. Hal ini berdasar barang bukti surat perjanjian yang berupa fotokopi. Akan tetapi barang bukti fotokopi adalah sah untuk dijadikan sebagai barang bukti dan telah diakui oleh saksi-saksi," kata majelis hakim.

Hal tersebut dibacakan dalam putusan atas terdakwa Romli Atmasasmita di Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (7/9/2009).

Dengan terpenuhinya fotokopi surat perjanjian tersebut sebagai barang bukti, maka terpenuhi pula unsur penyalahgunaan kewenangan yang tercantum dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001.

Selain itu, hakim juga menganggap Romli memenuhi unsur pelanggaran lainnya dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999. Romli dikatakan telah memenuhi unsur setiap orang, menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan atau perekonomian negara, dan sebagai orang yang sama-sama melakukan.

Pasal yang digunakan dalam putusan hakim berbeda dengan pasal dalam tuntutan JPU sebelumnya. JPU menuntut Romli karena dianggap melanggar pasal 12 huruf jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(nov/sho)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads