"Terdakwa juga telah menandatangani perjanjian dengan KPPDK. Hal ini berdasar barang bukti surat perjanjian yang berupa fotokopi. Akan tetapi barang bukti fotokopi adalah sah untuk dijadikan sebagai barang bukti dan telah diakui oleh saksi-saksi," kata majelis hakim.
Hal tersebut dibacakan dalam putusan atas terdakwa Romli Atmasasmita di Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (7/9/2009).
Dengan terpenuhinya fotokopi surat perjanjian tersebut sebagai barang bukti, maka terpenuhi pula unsur penyalahgunaan kewenangan yang tercantum dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001.
Selain itu, hakim juga menganggap Romli memenuhi unsur pelanggaran lainnya dalam pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999. Romli dikatakan telah memenuhi unsur setiap orang, menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, merugikan keuangan atau perekonomian negara, dan sebagai orang yang sama-sama melakukan.
Pasal yang digunakan dalam putusan hakim berbeda dengan pasal dalam tuntutan JPU sebelumnya. JPU menuntut Romli karena dianggap melanggar pasal 12 huruf jo pasal 18 UU 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(nov/sho)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini