Divonis 2 Tahun, Romli Atmasasmita Ajukan Banding

Divonis 2 Tahun, Romli Atmasasmita Ajukan Banding

- detikNews
Senin, 07 Sep 2009 13:10 WIB
Divonis 2 Tahun, Romli Atmasasmita Ajukan Banding
Jakarta - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkum HAM Romli Atmasasmita tidak terima dengan vonis 2 tahun yang dijatuhkan atas dirinya. Romli pun akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) itu.

"Iya, akan banding," kata Romli saat ditanya Ketua Majelis Hakim Ahmad Yusak apakah dirinya akan banding dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2009).

Romli menegaskan, dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Dia tidak ikut menandatangani perjanjian pembagian access fee antara Ditjen AHU dengan Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) sebsear 60:40 persen. Dia juga tidak pernah menikmati uang hasil proyek tersebut.

"Fakta-faktanya banyak yang keliru, bertentangan satu sama lain dan tidak ada kesesuaian. Yang penting saya tidak menikmati uang itu," tandasnya.

Mengenai uang USD 2000 dan Rp 5 juta yang harus digantinya, Romli menegaskan dirinya tidak menerima uang tersebut. "Yang tanda tangan (penerimaan) bukan saya," tegasnya.

Menurut Romli, ada oknum-oknum lain yang lebih bertanggung jawab dalam kasus ini. Mereka adalah 3 mantan menteri di Depkum HAM, yakni Yusril Ihza Mahendra, Marsilam Simanjuntak, dan Hamid Awaludin.

Selain itu adalah Direktur PT SRD Hartono Tanoesoedibjo, Sekretaris Dirjen AHU, dan pengurus koperasi. Dalam memori bandingnya, Romli akan menyeret nama-nama tersebut.

"Saya hanya dikorbankan dalam masalah ini," tegasnya.

Romli menyesalkan mengapa nama Yusril dan Hartono Tanoe tidak disebut-sebut dalam pertimbangan hakim. Padahal dalam tuntutan jaksa nama mereka telah disebut-sebut.

"Saya menyesalkan sekali, padahal sebelumnya nama-nama tersebut dalam tuntutan jaksa sudah disebut," aku guru besar Universitas Padjajaran (Unpad) ini.

(sho/iy)


Berita Terkait