"Hanya sembilan anggota yang hadir dari 50 anggota Panja Empat RUU tentang peradilan. Bagaimana bisa dibahas kalau tidak kuorum begini," kata Ketua Panja Empat RUU Peradilan Agun Gunandjar Sudarsa sembari menunjukkan absensi yang kosong.
Hal itu dia katakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2009). Agun pun membeberkan beberapa fraksi yang sama sekali tidak ada wakilnya dalam rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tersebut.
"FKB tidak ada yang hadir, FPPP hanya dua dari sembilan, PD dua dari lima, PAN hanya satu yang hadir, PKS hanya satu yang hadir," ungkap Agun sambil menunjukkan beberapa nama yang tidak hadir.
Agun berharap BK DPR menindak anggota dewan malas ini. Menurutnya sanksi tegas berupa pencopotan jabatan strategis di DPR.
"Ketidakhadiran ini harusnya menjadi tugas BK bukan malah memeriksa orang yang diluar ribut. Menurut saya tidak hanya teguran tapi juga implikasi pada keuangan dan pencopotan kedudukan strategis di dewan," keluh Agun.
Empat RUU yang dibahas dalam Panja ini adalah UU Kekuasaan Kehakiman, UU Peradilan Umum, UU Peradilan Agama, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara. Untuk memastikan bisa segera diselesaikan Agun menjadwal ulang rapat minggu ini.
"Saya langsung kirimi surat kepada semua anggota Pansus untuk rapat Rabu (9/9/2009) pukul 11.00 WIB, targetnya minggu ini selesai," ungkap Agun.
Beberapa anggota DPR yang terpilih kembali seperti Kurdi mukri (FPPP), Maiyasyak Johan(FPP), Tri Yuharyo (FPD), Marwan Ja'far (FKB), Deding Ishak (FPG) tampak absen. (van/yid)











































