M Jibril Siap Daftarkan Praperadilan Penggeledahan Rumah & Arrahmah

M Jibril Siap Daftarkan Praperadilan Penggeledahan Rumah & Arrahmah

- detikNews
Senin, 07 Sep 2009 10:26 WIB
M Jibril Siap Daftarkan Praperadilan Penggeledahan Rumah & Arrahmah
Jakarta - Selain mempraperadilankan penangkapannya, tersangka kasus dugaan terorisme Mohamad Jibril akan mengajukan gugatan praperadilan penggeledahan rumah dan kantor Arrahmah.com. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Insya Allah hari ini akan kita daftarkan. Mungkin setelah sidang," kata kuasa hukum Mohamad Jibril, Triana, kepada detikcom, Senin (7/9/2009).

Dikatakan dia, ada 2 gugatan yang diajukan yakni seputar penyitaan dan penggeledahan rumah Abu Jibril di Pamulang. Kedua, soal penyitaan dan penggeledahan kantor Arrahmah.com di Bintaro. "Itu tidak sesuai prosedur," ujar dia.

Polisi menggeledah kantor Arrahmah setelah Jibril ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, Selasa 25 Agustus 2009 sore. 4 Komputer dari kantor Arrahmah disita.

Selain itu, polisi juga menggeledah rumah keluarga Jibril yang terletak di Komplek Witana Harja, Pamulang, Tangerang, Banten, selama kurang lebih 6 jam. Dari rumah tersebut, Densus 88 menyita dua laptop dan dua kaset rekaman ceramah.

(aan/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads