"Selama saya jadi Jaksa, pasal ini jarang diterapkan," ujar mantan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan saat dihubungi detikcom, Minggu (6/9/2009) malam.
Surat Mabes Polri yang dikirimkan 3 September lalu bernomor S.Pgl/321/IX/2009/Pidkor. Surat itu ditujukan kepada 4 pimpinan KPK dan 4 pegawainya.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 jo UU 20 tahun 2001. Mereka disangkakan telah menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 KUHP.
Pasal itu sendiri berbunyi 'seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan'.
Tumpak menjelaskan, pasal tersebut memang berhubungan dengan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Hanya saja, Tumpak yang mengaku sudah melihat surat pemanggilan tetap saja tidak mengerti dengan pasal yang diajukan.
"Saya membacanya tidak jelas untuk perkara apa," ujarnya.
Tumpak menilai polisi tidak berhak memeriksa pegawai dan pejabat KPK jika itu berkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut. Lagipula, jika ada yang keberatan dengan tindakan KPK dalam menjalankan wewenangnya, Tumpak menyarankan agar diajukan lewat praperadilan.
"Kewenangan yang dimiliki KPK sudah diatur oleh UU," pungkasnya.
(mok/anw)











































