Romli Atmasasmita Hadapi Sidang Putusan

Kasus Sisminbakum

Romli Atmasasmita Hadapi Sidang Putusan

- detikNews
Senin, 07 Sep 2009 05:00 WIB
Romli Atmasasmita Hadapi Sidang Putusan
Jakarta - Sidang terdakwa mantan Dirjen AHU di Depkum HAM Romli Atmasasmita akan kembali digelar. Persidangan diagendakan untuk memperdengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus Sisminbakum di Depkum HAM.

Sidang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Romli didakwa karena diduga terlibat dalam kasus yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 420 miliar. Selama menjabat, Romli disebut-sebut pernah menerima sejumlah aliran dana dari pungutan Sisminbakum.

Romli juga dikatakan menandatangani perjanjian antara KPPDK dan Ditjen AHU tertanggal 25 juli 2001 untuk pembagian aliran dana Sisminbakum sebesar 40%-60%. Atas hal tersebut, JPU kemudian menuntut Romli 5 tahun penjara.

Menurut JPU, Romli telah melanggar pasal 12 e jo 18 d ayat 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Tidak cuma itu, pria yang juga guru besar Universitas Padjadjaran ini dituntut mengembalikan uang ke negara Rp 1,316 miliar.

Selain penjara dan tuntutan mengembalikan uang negara, jaksa juga meminta Romli untuk membayar denda Rp 500 ribu.

Selain Romli, disebut-sebut juga nama pengusaha Hartono Tanoesudibjo sebagai pihak yang berperan dalam menjalankan perusahaan rekanan Depkum HAM, PT Sarana Rekatama Dinamika yang mengoperasikan sistem tersebut. Hartono dikatakan pernah melakukan pertemuan guna menyetujui perjanjian dengan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

Sisminbakum sendiri pelaksanaannya berdasarkan surat keputusan Menteri Kehakiman yang saat itu dijabat Yusril.

Dari sistem online ini, setiap notaris yang ingin mengakses dikenai akses fee Rp 1.350.000 dan iuran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 200 ribu. Namun sayang, penerimaan akases fee Rp 1,35 juta itu tidak masuk ke kas negara melainkan dibagi-bagikan ke sejumlah pihak dengan pembagian 90% untuk PT SRD dan 10% untuk KPPDK.
(nov/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads