Koalisi Caleg Penegak Hukum Akan Laporkan KPU ke Polisi & Pengadilan

Koalisi Caleg Penegak Hukum Akan Laporkan KPU ke Polisi & Pengadilan

- detikNews
Minggu, 06 Sep 2009 17:18 WIB
 Koalisi Caleg Penegak Hukum Akan Laporkan KPU ke Polisi & Pengadilan
Jakarta - Tidak profesionalnya KPU dalam menjalankan tugasnya serta dugaan penyalahgunaan wewenang dan penghasutan akan menjadi alasan dari Koalisi Caleg Penegak Hukum (KCPH) untuk melaporkan KPU ke polisi dan pengadilan. Jika tidak ada halangan, KCPH akan melaporkan anggota KPU ke Mabes Polri Senin (7/9/2009).

"Senin besok kami akan ke Mabes Polri untuk melaporkan KPU karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dan penghasutan," kata koordinator KCPH Dedy Djamaluddin Malik kepada detikcom, Minggu (6/9/2009).

Menurut Deddy, alasan KCPH melaporkan KPU kepada apara kepolisian didasarkan pada fakta KPU sungguh tidak profesional dalam bekerja sehingga membuat banyak orang dirugikan akibat sikapnya yang tidak jelas itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melaporkan KPU ke polisi karena ternyata dengan kasat mata KPU telah menunjukkan keputusannya tidak berdasarkan hukum, tetapi berdasarkan pertimbanagn politik dan tekanan," kata Deddy.

"Untuk mengambil keputusan, dia (KPU) memanfaatkan otoritas dan kredibilitas MK untuk menjustifikasi keputusannya, ini kan tidak benar," imbuh Deddy.

Selain ke Polisi, KCPH juga akan membawa kasus KPU ini ke pengadilan umum dan PTUN. Hal ini disebabkan karena keputusan KPU dinilai telah merugikan banyak caleg dan membuat para caleg tidak tenang hidupnya akibat diombang-ambingkan keputusan KPU yang tidak jelas dan cenderung melangar hukum.

Kalau ke peradilan umum untuk membuktikan apakah mereka (KPU) menyalahgunakan kekuasaan dan dugaan penipuan pemahaman UU. Kalau ke PTUN, minta ganti rugi, kan perdata ini, meminta keputusannya ditangguhkan dan hak-haknya dikembalikan," paparnya.

Selain ke pengadilan, KCPH jujga akan membawa putusan KPU soal caleg terpilih tahap ke 3 ini ke MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). KCPH akan mempertanyakan apakah cara penetapan KPU sudah sesuai dengan keputusan MK sebelumnya atau tidak.

Mungkin juga kita akan membawa kasus ini ke MK dengan kembali mengajukan PHPU ke MK. Kita akan tempuh yang pidana dulu. Kita mencari upaya hukum karana pemilu kali ini terburuk, KPU banyak mempermainkan nasib caleg, tidak profesional," keluh Deddy.

"Kalau ke PHPU, untuk melihat perhitungan suara caleg tahap ketiga mana yang benar. Diuji cara penetapan ranking atau pasal 25," paparnya.

KCPH adalah kumpulan para caleg yang merasa dirugikan KPU akibat cara menghitung kursi tahap ketiga yang dinilai melaggar keputusan MK. KCPH ini dipimpin langsung Dedy Djamaludin Malik (caleg PAN), Sekretrais Syahril (Hanura) dengan anggota Farouk Sunge (Hanura), Edy Sutrisno (PKB), Suhardi (Gerindra), Jurmaini Syakur (Hanura), Marissa Haque (PPP), Helmy Faisal Zaeni (PKB) dan Sapto Murtiono (Gerindra).
(yid/iy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini