Di Jateng, Panwaslu dan KPU Malah Bersitegang
Kamis, 01 Apr 2004 01:58 WIB
Semarang - Idealnya antara KPU dan Panwaslu saling bekerja sama menjelang hari pemungutan suara 5 April mendatang. Tapi, apa yang terjadi pada Panwaslu dan KPU Jawa tengah. Keduanya malah 'bertarung' dalam media massa, saling menyerang atas nama tugas, pokok, dan fungsinya.Dalam sebuah harian lokal yang dimuat hari ini, Rabu (31/03/2004), Ketua KPU Jateng Fitriyah, menyatakan sumber ketidakberdayaan KPU dalam menangani pelanggaran pemilu adalah Panwaslu. Pihaknya dan Panwaslu sering berbeda persepsi dalam memahami persoalan. Perbedaan persepsi itu bisa dilihat dari, misalnya, kasus pejabat negara yang berkampanye. Fitriyah menyatakan pihak KPU tidak bertindak apa-apa karena tidak aturan yang mewajibkan pejabat menyerahkan surat cuti ke KPU. Tapi, Panwaslu berperspektif lain.Karena pernyataan itulah, Ketua Panwaslu Jateng Nur Hidayat Sardini mengritik KPU Jateng. "Ketua KPU Jateng cenderung menggeneralisir. Buruknya relasi KPU - Panwaslu tidak terjadi di semua daerah. Di Solo, Batang, Brebes, Boyolali, dan lain-lain. Relasi kerja mereka sangat baik," tuturnya kepada wartawan di kantornya, Jl. Veteran Semarang, Rabu (31/03/2004).Memang, kata dia, di Banyumas pernah terjadi ketidakharmonisan KPU - Panwas. Misalnya, Ketua Panwas Banyumas Ahmad Rofik diusir oleh KPU gara-gara meminta data base pemilu. Tapi, pihak Panwas tidak mempermasalahkannya."Soal perbedaan persepsi dalam memandang persoalan, kami lebih percaya diri dibanding mereka. Anggota kami berasal dari kepolisian, jaksa, pengacara, dan juga akademisi hukum. Kami lebih heterogen dan mungkin lebih mengerti hukum dibanding mereka," paparnya.Misalnya, kata dia, masalah pejabat yang berkampanye. Dalam PP 09 Tahun 2004, jelas disebutkan jika setiap pejabat yang hendak berkampanye harus mengambil cuti. Terlihat di sini, Ketua KPU Jateng tidak memahami secara utuh peraturan tersebut."Saya harus akui, koordinasi kami dengan KPU sangat lemah. Untuk pertama dan terakhir kalinya kami diundang untuk rakor pada Jum'at 20 Agustus 2003. Sampai sekarang tidak ada rakor lagi, padahal kami berulang kali memintanya," katanya tegas.Pihak Panwaslu, lanjutnya, masih akan menunggu rakor itu. "Paling tidak, itu bisa mengurangi ketegangan dan arogansi KPU. Saya merindukan itu," demikian Sardini.
(jon/)











































