“Saya minta para menteri merampungkan tugas dan melaporkan ke saya paling lambat 1 Oktober,” ujar Presiden SBY di kediaman pribadinya di Cikeas, Kabupaten Bogor, Sabtu (5/9/2009) malam.
Tanggal 1 Oktober 2009 dia pilih dengan pertimbangan adanya anggota kabinet yang terpilih sebagai anggota DPR 2009-2014. Sejak tanggal itu mereka sudah harus efektif berstatus dan bertugas sebagai anggota parlemen dan karenanya tidak bisa lagi merangkap posisi sebagai menteri yang merupakan bagian dari pemerintahan.
“Apakah nanti beliau akan tetap di DPR atau kembali ke kabinet, itu masalah lain. Tetapi yang jelas sejak 1 Oktober 2009 anggota DPR sudah bertugas,” jelas SBY.
Ada enam orang menteri terpilih sebagai anggota DPR. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi, Meneg Pora Adhyaksa Dault, Menbudpar Jero Wacik, Menkop UKM Suryadharma Ali, Meneg PAN Taufiq Effendi, dan Menteri PDT Lukman Edy.
Khusus Freddy Numbery dan Adhyaksa Dault telah memutuskan mundur sebagai caleg terpilih dan tetap konsentrasi di kabinet hingga 20 Oktober 2009. Sedangkan untuk empat lainnya, sesuai ketentuan berlaku harus mengundurkan diri sebagai anggota kabinet paling lambat H-21 pelantikan atau 9 September
2009 lalu.
(lh/ape)











































