Warga Simangabat Sumut Ancam Hadang Eksekusi Lahan Register 40

Warga Simangabat Sumut Ancam Hadang Eksekusi Lahan Register 40

- detikNews
Minggu, 06 Sep 2009 03:20 WIB
Medan - Rencana eksekusi lahan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) yang akan dilakukan menyusul keluarnya putusanย  Mahkamah Agung (MA) Nomor 2642 K/Pid/2006, menuai masalah. Warga menyatakan akan mempertahankan dengan segala cara lahan tersebut, apalagi ada putusan hukum lain yang bertentangan dengan putusan MA tersebut.

Pernyataan ini disampaikan tokoh masyarakat Simangambat Muhammad Lubuk gelar Tongku Lubuk Raya Hasibuan kepada wartawan di Medan, Sabtu (5/9/2009). Perlawanan yang diberikan termasuk menghadang pelaksanaan eksekusi jika tetap dilakukan.

"Kami akan melakukan segala upaya untuk menolak rencana eksekusi itu. Segala upaya!" ujar Hasibuan didampingi sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Keputusan MA yang dipersoalkan itu terkait pidana yang dijatuhkan terhadap DL Sitorus yang mengerjakan dan menggunakan lahan hutan secara tidak sah di kawasan lindung Register 40 dengan luas mencapai 47 ribu hektar.

Lahan itu dijadikan perkebunan sawit melalui PT Torganda dan PT Torus Ganda bekerjasama dengan Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan seluas 23 ribu hektar dan dengan Koperasi Parsub seluas 24 ribu hektar. Koperasi tersebut beranggotakan masyarakat adat yang bermukim di sekitar lahan tersebut.

DL. Sitorus dipidana delapan tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 28 Juni 2006. Dalam proses banding dan kasasi akhirnya MA menguatkan PN Jakarta melalui putusan nomor 2642 K/Pid/2006.
ย 
Menyusul putusan tersebut, dibuatlah berita acara penyerahan barang rampasan yang dilaksanakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut dengan Kepala Dinas Kehutanan Sumut JB Siringo-ringo pada 26 Agustus 2009 lalu. Barang rampasan yang dimaksud adalah lahan sawit tersebut.

Hal inilah yang memicu masalah. Sebab, kata Hasibuan, Sitorus bukanlah pemilik lahan tersebut, melainkan hanya bertindak sebagai bapak angkat dalam pengelolaan perkebunan. Masyarakat adat Simangambat mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut karena telah dimiliki secara turun-temurun dan sudah pula memiliki sertifikat.

"Ada 1.820 sertifikat yang dimiliki warga yang terdiri sekitar 5,000 keluarga lebih. Sumber penghidupan kami dari sawit tersebut. Mengeksekusi lahan tersebut, sama saja mematikan mata pencarian kami semua dan tidak menghargai sertifikat hak milik yang sudah dimiliki," ujar Hasibuan.

Selain itu, jika eksekusi ini akan dilaksanakan, maka bertentangan dengan keputusan hukum lainnya tentang areal Register 40 yang juga ditetapkan dengan keputusan MA. Yakni putusan MA TUN No Reg 134/K/TUN/2007 putusan PK-MA-TUN nomor 06PK/TUN/2008 dalam sengketa antara KPKS Bukit Harapan dengan Menteri Kehutanan yang dimenangkan KPKS Bukit.

Selain itu saat ini juga ada proses gugatan hukum perdata yang mengendap di Mahkamah Agung terkait sertifikat kepemilikan lahan milik warga. Dalam putusan terakhir Pengadilan Tinggi Sumut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan yang menyatakan masyarakat adalah pemilik sah dan berhak atas bidang tanah yang disengketakan. Saat ini kejaksaan sedang mengajukan memori kasasi ke MA.

Dengan kondisi ini, lanjut Hasibuan, sudah sepatutnya pemerintah memandang persoalan secara jernih. Selain berbagai aspek hukum, perlu pula dipertimbangkan masalah kesejahteraan masyarakat. Belum lagi di kawasan Register 40 sebenarnya ada 46 lagi kelompok, perorangan maupun perusahaan yang juga mengelola kawasan tersebut, bahkan perusahaan asing dari Australia. Namun mereka tidak diusik keberadaannya.

(rul/ape)


Berita Terkait