"PT KA memberi santunan kepada Darsono," ujar Direktur Personalia PT KA, Joko Margono di Gedung Kereta Api, Juanda, Jakarta, Sabtu (5/9/2009).
Uang itu akan diserahkan kepada keluarga paling lambat dua hari ke depan. PT KA juga memastikan akan menanggung seluruh biaya perawatan korban kecelakaan KA tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, PT KA juga menaikkan pangkat Darsono karena ia meninggal saat menjalankan tugasnya. Darsono sudah mengabdi di PT KA selama 35 tahun.
"Kita memberi penghargaan kenaikan pangkat anumerta karena meninggal dalam tugas," pungkasnya.
(mok/ape)










































