"Permasalahannya bukan masalah pengrusakan, tapi pelecehan terhadap hukum, merusak simbol hukum. Memang gedung yang rusak tapi kantor polisi adalah suatu institusi hukum," papar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chrysnanda Dwi Laksana, saat dihubungi, Sabtu (5/9/2009).
Chrysnanda sangat menyayangkan aksi pengrusakan tersebut. Terlebih lagi aksi tersebut terjadi di Ibukota Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selesaikan masalah dengan cara-cara yang beradab sesuai dengan aturan hukum," pungkasnya.
(mok/djo)











































