Pengamat: Cegah PK Jaksa, KUHAP Perlu Direvisi

Pengamat: Cegah PK Jaksa, KUHAP Perlu Direvisi

- detikNews
Jumat, 04 Sep 2009 23:50 WIB
Jakarta - Kontroversi putusan Peninjauan Kembali (PK) atas jaksa yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) terus bergulir. Guna menghentikan praktek PK oleh jaksa ini, diperlukan langkah politik dari pemerintah dan DPR, termasuk untuk merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Harus ada langkah politik terhadsap MA dan Kejaksaan untuk menghentikan pratek PK oleh Jaksa ini dan langkah politik Presiden untuk mengeluarkan mereka yang dipidana akibat PK Jaksa itu," kata pengamat hukum dari Universitas Muhamaddiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda kepada detikcom di Jakarta, Jumat (4/9/2009).

Menurut Chaerul, tentunya dalam langkah politik yang diambil negara ini
memerlukan payung hukum yang akan dibuat oleh DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, revisi KUHAP untuk melarang PK Jaksa, ini juga diperlukan untuk mengantisipasi ke depan kemungkinan praktek itu terjadi lagi," jelasnya.

Chaerul mengaku, PK yang diajukan jaksa ini sangat memungkinkan untuk memunculkan intrik atau kepentingan dibalik PK itu sendiri. Padahal, di dalam UU KUHAP sudah sangat jelas disebutkan PK hanya bisa dilakukan atau diajukan oleh terdakwa atau ahli warisnya.

"Praktek pengajuan PK oleh jaksa adalah praktek yang keliru, seharusnya harus dihentikan," tegasnya saat mengomentari kontroversi PK Jaksa oleh MA dalam kasus Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin tersebut.


(zal/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads