"Harus ada langkah politik terhadsap MA dan Kejaksaan untuk menghentikan pratek PK oleh Jaksa ini dan langkah politik Presiden untuk mengeluarkan mereka yang dipidana akibat PK Jaksa itu," kata pengamat hukum dari Universitas Muhamaddiyah Jakarta (UMJ) Chaerul Huda kepada detikcom di Jakarta, Jumat (4/9/2009).
Menurut Chaerul, tentunya dalam langkah politik yang diambil negara ini
memerlukan payung hukum yang akan dibuat oleh DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Chaerul mengaku, PK yang diajukan jaksa ini sangat memungkinkan untuk memunculkan intrik atau kepentingan dibalik PK itu sendiri. Padahal, di dalam UU KUHAP sudah sangat jelas disebutkan PK hanya bisa dilakukan atau diajukan oleh terdakwa atau ahli warisnya.
"Praktek pengajuan PK oleh jaksa adalah praktek yang keliru, seharusnya harus dihentikan," tegasnya saat mengomentari kontroversi PK Jaksa oleh MA dalam kasus Djoko S Tjandra dan Syahril Sabirin tersebut.
(zal/lrn)











































