Acara yang digelar di Bangsal Kepatihan Yogyakarta kompleks kantor gubernur,
Jumat (4/9/2009) mulai pukul 20.00 WIB itu dihadiri sejumlah pejabat Pemprov DIY dan ratusan warga Yogyakarta.
Selain mengenang pidato penyataan Dwi Tunggal Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII yang menyatakan Negari Ngayogyakarta Hadiningrat bergabung ke NKRI, acara itu juga sebagai wujud keprihatinan belum tuntasnya pembahasan Rencana Undang Undang Keistimewaan (RUUK) Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tavip mengatakan sejak tahun 2003 hingga menjelang berakhirnya anggota DPR RI periode 2004-2009, RUUK tersebut belum selesai dibahas. Pihaknya juga merasa pesimis RUUK akan selesai dibahas dan akan disahkan sebelum tanggal 29 September 2009.
"Kami sedikit pesimis ini bisa tepat waktu," katanya.
Referendum
Apabila RUUK tidak selesai, kata Tavip, pemprov DIY akan meminta dilakukan
referendum atau semacam jajak pendapat. Referendum merupakan opsi yang paling akhir bila pembahasan RUUK menemui jalan buntu dan tidak ada titik temunya antara pemerintah dan DPR-RI.
"Bila benar-benar buntu, referendum adalah jalan terakhir. Referendum ini akan diikuti oleh warga Yogya untuk memilih status kepemimpinan daerah, apakah penetapan atau pemilihan biar ke depan masa depan DIY lebih jelas," pungkas Tavip. (bgs/lrn)











































