Oleh karena itu, sebaiknya pengajuan hak paten atau hak cipta itu diajukan berdasarkan komunitas dari pengelola produk tersebut. Misalnya para pengusaha pempek di Palembang mengajukan pematenan makanan pempek tersebut.
Demikian dikatakan budayawan dan sejarawan Palembang Djohan Hanafiah, dalam sebuah perbincangan, Jumat (04/09/2009).
"Bila bukan oleh komunitas pengrajin juga dapat diajukan organisasi adat, misalnya Kerukunan Keluarga Palembang (KKP) yang mengajukan hak patennya," kata Djohan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganan atau makanan asli Palembang yakni pempek belum terdaftar di HKI. Tapi merek yang mendampingi makanan khas sudah banyak yang dipatenkan seperti Pempek Pak Raden dan Pempek Nony.
Demikian dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatra Selatan, Ardiansyah, kepada pers, pada Rabu (02/09/2009) lalu.
(tw/lrn)











































