Hak Paten Pempek Dapat Diajukan Melalui Komunitas

Hak Paten Pempek Dapat Diajukan Melalui Komunitas

- detikNews
Jumat, 04 Sep 2009 21:25 WIB
Palembang - Begitu banyak produk makanan khas Palembang yang belum dipatenkan atau diajukan hak ciptanya. Misalnya pempek. Pematenan masih belum bisa dilakukan lantaran semua produk makanan itu merupakan milik umum, bukan perorangan atau sebuah perusahaan.

Oleh karena itu, sebaiknya pengajuan hak paten atau hak cipta itu diajukan berdasarkan komunitas dari pengelola produk tersebut. Misalnya para pengusaha pempek di Palembang mengajukan pematenan makanan pempek tersebut.

Demikian dikatakan budayawan dan sejarawan Palembang Djohan Hanafiah, dalam sebuah perbincangan, Jumat (04/09/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bila bukan oleh komunitas pengrajin juga dapat diajukan organisasi adat, misalnya Kerukunan Keluarga Palembang (KKP) yang mengajukan hak patennya," kata Djohan.

Seperti diberitakan sebelumnya, penganan atau makanan asli Palembang yakni pempek belum terdaftar di HKI. Tapi merek yang mendampingi makanan khas sudah banyak yang dipatenkan seperti Pempek Pak Raden dan Pempek Nony.

Demikian dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatra Selatan, Ardiansyah, kepada pers, pada Rabu (02/09/2009) lalu.
(tw/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads