Oleh karena itu, sebaiknya pengajuan hak paten atau hak cipta itu diajukan berdasarkan komunitas dari pengelola produk tersebut. Misalnya para pengusaha pempek di Palembang mengajukan pematenan makanan pempek tersebut.
Demikian dikatakan budayawan dan sejarawan Palembang Djohan Hanafiah, dalam sebuah perbincangan, Jumat (04/09/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan sebelumnya, penganan atau makanan asli Palembang yakni pempek belum terdaftar di HKI. Tapi merek yang mendampingi makanan khas sudah banyak yang dipatenkan seperti Pempek Pak Raden dan Pempek Nony.
Demikian dijelaskan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sumatra Selatan, Ardiansyah, kepada pers, pada Rabu (02/09/2009) lalu.
(tw/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini