"KPK itu lembaga penegak hukum, Polisi pun demikian. Polisi tidak bisa seenaknya melakukan panggilan terhadap pimpinan KPK tanpa alasan dan dasar yang jelas," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (4/9/2009).
3 September kemarin, Bareskrim mengirimkan surat pemeriksaan kepada 8 orang dari KPK. Mereka terdiri dari 4 pimpinan dan 4 staf KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa iya berulangkali coba-coba jerat pimpinan KPK. Apa tidak mencurigakan?" tanya Febri.
ICW juga meminta Kapolri mengawasi pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan KPK. Jika tidak, ICW memprediksi citra polisi akan semakin terpuruk.
"Citra polri bisa memburuk kembali tahun ini jika masih menjalankan gaya lama dalam penegakan hukum," tegasnya.
ICW juga mempertanyakan sikap Presiden SBY yang terkesan acuh. Terlebih lagi, Kapolri saat ditanya mengaku belum mengetahui perihal surat pemeriksaan anak buahnya.
(mok/ndr)











































