"Saya nggak tahu. Kalau panggilan level Direktur yang manggil. Nggak tahu saya kalau ada panggil-panggil itu," kata Susno di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2009).
Susno mempersilakan agar pemanggilan KPK tersebut dicek ke Direktur III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
"Cek ke Dir III saja karena mereka lagi menangani masalah Ary (Ari Muladi). Ary itu terkait KPK. Mungkin Direktur III perlu saksi, silakan saja tanya ke Dir III," ujarnya
Jadi saksi nih Pak? "Saya tidak tahu. Kalau di sini, kalau pemanggilan itu tidak sampai ke level Kabareskrim. Kasus yang disidik banyak sekali. Jadi kalau pemanggilan level Direktur," kata Susno.
Mabes Polri melayangkan surat panggilan kepada KPK. Surat bernomor no pol.S.Pgl/321/IX2009/Pidkor itu ditujukan kepada 8 orang dari KPK pada 3 September 2009.
Mereka adalah 4 Pimpinan KPK, Kabiro Hukum, Direktur Penyelidikan, penyelidik dan penyidik KPK. Dasar hukum yang diajukan Mabes adalah pasal 23 UU No 31/1999 sebagaimana diubah jadi UU No 20/2001 dan pasal 421 KUHP.
Namun, KPK menolak memenuhi panggilan tersebut karena mengaku tidak mengetahui pemanggilan itu terkait kasus apa.
(aan/iy)










































