"Kalau dia tidak mau jadi anggota dewan maka harus mundur karena (anggota DPR) akan dilantik 1 Oktober. Sedangkan (masa tugas) menteri sampai 20 Oktober," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka, Selatan, Jakarta, Jumat (4/9/2009).
JK menjelaskan tidak boleh anggota DPR merangkap menjadi menteri sehingga harus memilih jabatan itu. "Itu pilihan, tapi tidak boleh dirangkap," katanya.
Sementara itu, ketika ditanya mengenai calon Golkar untuk wakil pimpinan DPR, JK menjelaskan sampai saat ini hal itu masih dibahas. "Yang jelas calonnya punya pengalaman di DPR, memenuhi syarat umum di DPR dan mampu menjadi pemimpin," katanya.
Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Adhyaksa Dault menyatakan mundur sebagai caleg terpilih periode 2009-2014. Adhyaksa beralasan ia mundur karena ingin fokus menyelesaikan tugasnya sebagai menteri.
(nal/iy)











































