"Kalau dia tidak mau jadi anggota dewan maka harus mundur karena (anggota DPR) akan dilantik 1 Oktober. Sedangkan (masa tugas) menteri sampai 20 Oktober," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka, Selatan, Jakarta, Jumat (4/9/2009).
JK menjelaskan tidak boleh anggota DPR merangkap menjadi menteri sehingga harus memilih jabatan itu. "Itu pilihan, tapi tidak boleh dirangkap," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Adhyaksa Dault menyatakan mundur sebagai caleg terpilih periode 2009-2014. Adhyaksa beralasan ia mundur karena ingin fokus menyelesaikan tugasnya sebagai menteri.
(nal/iy)











































