"Bukan diminta tetapi kewajiban dia. Kalau ada kendaraan, termasuk yang bodong-bodong wajib melengkapi," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (4/9/2009).
Dia menegaskan, ketentuan perundang-undangan, kendaraan yang beroperasi di jalan harus teregistrasi. "Jadi kalau ada kendaraan yang belum memiliki surat-surat kendaraan harus didaftarkan. Dan untuk mendaftarkan diperlukan dokumen pendukung, kalau dia masuknya belum dilengkapi bea masuk ya dilengkapi dulu," jelasnya.
Dia juga memastikan bila polisi tidak akan bersikap diskriminasi, termasuk dalam rombongan mudik kali ini. Bila ada moge yang bodong akan langsung ditindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Sekjen Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Djoko Saturi mengakui bila dari sekitar 2.500 anggotanya, ada sekitar 800-1.000 moge yang tidak memiliki surat.
"Bukan tidak mau bayar, tapi kemana bayarnya? Pernah ada program pemutihan dari Bea Cukai tapi tidak jalan, padahal anggota kita mau mengurusnya," imbuhnya saat dihubungi lewat telepon.
(ndr/iy)











































