Aksi sweeping yang dilakukan warga Dusun Kemiren dan Dusun Kamongan, Kecamatan Srumbung, itu dimulai sejak pukul 07.00 WIB, Jumat (4/9/2009). Sebelumnya, mereka berkumpul di Balai Desa setempat.
Dari balai desa, warga kemudian konfoi dengan sepeda motor ke kawasan hutan pinus. Sebab di tempat itulah para penambang liar dari luar daerah beroperasi. Saat melakukan aksi sweeping, warga yang dipimpin kepala desa setempat itu berbekal berbagai senjata tajam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga kemudian merusak truk yang dikendarai dua orang itu. Belum puas, warga juga merusak sebuah gubuk yang diduga sebagai pos para penambang pasir liar. Beruntung, sebelum kejadian lebih buruk menimpa Nurpandi dan Budianto, puluhan anggota polisi dari Polres Magelang dan Polsel Srumbung datang ke lokasi kejadian.
Kepala Dusun Kemiren, Yusuf Herlambang, mengatakan aksi sweeping ini dilakukan karena warga jengkel dengan ulah penambang liar. Sebab kehadiran mereka merugikan warga setempat yang sebagian juga berprofesi sebagai penambang.
"Selain itu, para penambang liar ini sering beroperasi di daerah terlarang, seperti hutan pinus ini," tegas Yusuf.
Yusuf menjelaskan, berdasarkan Perda No.1/2008 yang dikeluarkan Bupati Magelang, warga sekitar Merapi boleh menambang pasir hanya di tempat-tempat tertentu. Penambangan juga harus dilakukan dengan cara manual.
"Tapi saat ini banyak penambang liar yang datang dari luar daerah, seperti Temanggung, Wonosobo dan Purworejo," tukas Yusuf.
Yusuf menambahkan, keberadaan para penambang liar itu bukan tanpa sebab. Dia mensinyalir ada oknum polisi yang membekingi mereka. Dugaan ini sudah pernah dilaporkan ke Polres Magelang.
"Tapi sampai saat ini belum ada tindakan apa-apa. Padahal keberadaan para penambang liar itu jelas sangat merugikan kami dan berpotensi memicu konflik," ungkap Yusuf.
(djo/djo)











































