"Praperadilan kita ajukan hari Senin," kata kuasa hukum Jibril, Yusuf Sembiring, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (4/9/2009).
Sedangkan untuk hari ini, kata Yusuf, pihaknya mengambil surat panggilan sidang untuk gugatan praperadilan sebelumnya yang telah diajukan. Gugatan tersebut mempersoalkan penangkapan Jibril pada Selasa 25 Agustus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk praperadilan kedua kita mempersoalkan mengenai penggeledahan dan penyitaan Arrahmah media serta penggeledahan di rumah Abu Jibril," pungkasnya.
(irw/nrl)











































