"Kami harap Dewan Pers diundang dan diajak dalam pembahasan UU Rahasia Negara," ujar Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara. Hal ini disampaikan Leo dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9/2009).
Dewan Pers merasa perlu memantau perjalanan pembahasan RUU Rahasia Negara karena disinyalir adanya ancaman terhadap kebebasan pers. "RUU Rahasia negara mengancam membredel media lebih kejam dari jaman Belanda, ancaman pejara puluhan tahun dan dendanya ratusan juta," kata Leo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Leo berharap DPR mau membuka diri dan melibatkan Dewan Pers. Leo kecewa selama ini Dewan Pers tidak dilirik DPR dalam proses pembahasan RUU Rahasia Negara.
"Seharusnya DPR terbuka, UU Perfilman juga tidak diajak dalam pembahasan. Ada kesengajaan dewan pers tidak diundang dalam pembahasan Undang-Undang Rahasia Negara," keluh Leo.
Sampai sekarang Leo terus melakukan lobi supaya niatnya terealisasi. "Saya sudah meminta tolong Menhan Juwono Soedarsono saya harap bisa diikutkan dalam Panja," tegasnya.
Untuk diketahui, hak pembahasan suatu UU hanya ada tangan DPR bersama pemerintah. Jika ada pihak lain ingin terlibat, bisa menjadi peninjau atau memberi masukan dalam Rapat dengar Pendapata Umum (RDPU) untuk serap aspirasi.
(van/yid)











































