"Kita akan tindak tegas, kita tidak akan mentolerir setiap bikers yang tidak melengkapi dengan surat-surat, itu sudah merugikan negara," kata Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Condro Kirono di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (4/9/2009).
Semestinya, lanjut Condro, para pemilik moge itu mengurus surat-surat perizinannya dan tidak membiarkannya bodong.
"Mengurusnya seperti biasa, namun harus dilengkapi dengan dokumen Bea Cukai. Ada form A atau C. Kalau belum mendapatkan itu dari Bea Cukai tidak bisa diproses, itukan motornya kan dari luar. Artinya ngurusnya harus ke Bea Cukai terlebih dahulu, bayar dulu bea masuknya, polisi kan instansi yang kesekian," terangnya.
Apakah polisi pernah menangkap moge bodong? "Pernah di Jaksel, motornya masih ada di
Polres Selatan (Jaksel)," tutupnya.
Sebelumnya Sekjen Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Djoko Saturi mengakui bila dari sekitar 2.500 anggotanya, ada sekitar 800-1.000 yang tidak memiliki surat.
"Bukan tidak mau bayar, tapi kemana bayarnya. Pernah ada program pemutihan dari Bea Cukai tapi tidak jalan, padahal anggota kita mau mengurusnya," imbuhnya saat dihubungi lewat telepon.
(ndr/iy)











































