"Kita sudah menyepekati komposisi majelis hakim sebanyak-banyaknya 5 dan minimal 3, dengan komposisi kalau 5 berarti 3 banding 2 dan kalau 3 berarti 2 banding 1," kata Ketua Panja RUU Pengadilan Tipikor Arbab Paproeka saat dihubungi detikcom, Kamis (3/9/2009) malam.
Meski jumlahnya telah disepakati, namun Panja belum bermufakat soal komposisi antara hakim karir dan hakim ad hoc. Dalam rapat yang digelar di Hotel Sheraton Bandara dan baru selesai pukul 23.00 WIB lebih tadi, muncul 2 usulan menyangkut komposisi hakim ini.
Pertama, RUU itu harus mengatur secara eksplisit berapa jumlah hakim karir dan berapa hakim ad hoc. Usulan ini antara lain disampaikan oleh anggota Panja dari PKB, PKS, PBR, PPP, dan PDIP.
Sedangkan usulan kedua adalah menyerahkan komposisinya kepada ketua pengadilan. Dengan demikian RUU itu tidak perlu mengatur secara eksplisit komposisi hakim karir dan ad hoc. Usulan ini didukung antara lain oleh Golkar, PAN, dan Demokrat.
"Namun PAN mengusulkan agar mekanismenya ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung agar ketua pengadilan tidak sewenang-wenang dalam memutuskannya," kata politisi PAN ini.
Dalam skema usulan kedua ini, jelas Arbab, bisa jadi 3 dari 5 hakim adalah ad hoc sedangkan yang 2 karir, tapi bisa juga sebaliknya. Demikian pula untuk yang 3, bisa jadi 2 di antaranya adalah ad hoc dan 1 karir, tapi bisa juga sebaliknya.
"Itu tergantung perkara yang masuk. Tentunya ketua pengadilan lebih tahu tentang kebutuhannya," kata Arbab.
Karena belum ada kata final, Panja akan melanjutkan pembahasan tentang komposisi hakim ini ke forum lobi hari Jumat (4/9/2009) malam. Setiap fraksi telah diminta melaporkan ke pimpinan masing-masing untuk kemudian membawa persoalan tersebut ke forum lobi yang akan mengundang Menkum HAM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Jaksa Agung.
"Syukur-syukur kalau ketiganya bisa datang," harap Arbab. (sho/amd)











































