Syamsul Arifin diperiksa di Kantor KPPU Medan, Kamis (4/9/2009). Pemeriksaan itu dipimpin Komisioner KPPU, Ahmad Ramadhan Siregar dengan anggota Tri Anggraini dan Tresna Soemardi.
Selama masa pemeriksaan sekitar dua jam tersebut, Syamsul diajukan sekitar 10 pertanyaan. Pokok persoalannya menyangkut proyek tahun anggaran 2008 senilai Rp 24 miliar untuk pembangunan bendungan Irigasi Sei Lepan Tahap I dan Jalan Lingkar Pangkalan Brandan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan Siregar, keterangan Syamsul dibutuhkan untuk melihat bagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam proyek tersebut, apakah ada unsur untuk memenangkan satu pelaku usaha. Keterangan-keterangan yang diminta terkait langsung kepada kebijakan, apakah kebijakan itu mengarah kepada satu pemenang atau bisa mengarahkan kepada pemenang tertentu.
โBagaimana kesimpulannya nanti akan kami sampaikan pada putusan terakhir yang Insya Allah pada akhir bulan Oktober ini,โ jelas Siregar sambil menyatakan apresiasi dan penghargaannya atas sikap kooperatif Syamsul Arifin dalam memenuhi panggilan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
Sementara Kepala KPPU Perwakilan Medan Verry Iskandar menyatakan, selain Syamsul, sejumlah pihak juga sudah dimintai keterangan, termasuk Sekda Kabupaten Langkat Surya Djahisa. Berikutnya akan dimintai keterangan juga mantan Wakil Bupati Langkat Yunus Saragih.
(rul/sho)











































