"Tergantung kasusnya. Kalau kasusnya berat maka hakim karir bisa cuma
1-2 saja. Tapi kalau kasusnya ringan ya bisa lebih dari itu," ujar Menkum HAM Andi Mattalatta saat dihubungi wartawan, Kamis (3/9/2009).
Andi memberi contoh kasus yang terkait teknologi tinggi. Untuk kasus yang memiliki spesifikasi khusus seperti itu, menurut Andi, hakim karir dapat dikurangi.
Besar tidaknya sebuah kasus nantinya akan ditentukan oleh pengadilan. Mengenai jumlah pengadilan, Andi tidak terlalu mempersoalkan.
Sebelumnya Panja RUU tersebut telah menyepakati terbentuknya 33 Pengadilan Tipikor di seluruh Indonesia. Ada juga wacana lain untuk membentuk 5 pengadilan di kota-kota yang strategis.
"Kita lihat nanti mana yang paling pas," jelasnya.
(mok/sho)











































