"Masih dalam pengumpulan keterangan dan informasi. Kalau ada tambahan informasi silakan sampaikan," ujar wakil ketua KPK, M Jasin di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kamis (3/9/2009).
Jasin mengatakan, potensi pemborosan tidak serta merta berarti terjadi korupsi. Diperlukan pengumpulan informasi dan keterangan lebih jauh unuk memastikan hal tersebut.
"Harus sesuai dengan ketentuan UU. Pemborosan kan belum tentu indikasi penyimpangan dan pelanggaran," terangnya.
Saat ini pengumpulan informasi yang dilakukan KPK memang belum mengarah ke oknum tertentu. "Ini pengumpulan dari kasusnya dulu, tidak ke orang-orangnya. Dari potret kasusnya biasanya mengarah ke orang, jadi belum bisa menyebut mengarah ke mana-mana," terang Jasin.
Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) menyampaikan dugaan adanya mark up anggaran pengadaan perangkat TI KPU. Potensi pemborosan akibat mark up ini mencapai Rp 36,5 miliar.
(amd/sho)











































