"Bagi kami, lima (provinsi) lebih reasonable. Contohnya di Sumatera, bisa pengadilan diadakan di Medan. Jadi hasil dari KPK atau Kejaksaan bisa dilimpahkan ke sana. Untuk anggaran dan SDM, ini juga bisa teratasi dengan cepat," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/9/2009).
Menurut Jasin, memang tidak tertutup kemungkinan Pengadilan Tipikor dibentuk di lebih dari 5 provinsi. Namun proses pembentukannya tidak bisa serta merta dan harus bertahap. "Tapi bagi kami lebih reasonable lima," ulang Jasin.
Seperti diketahui, DPR tengah menggodok RUU Pengadilan Tipikor. Salah satu poin yang telah disepakati adalah pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi.
(sho/anw)











































