KPK Sarankan Pengadilan Tipikor Ada di 5 Provinsi

KPK Sarankan Pengadilan Tipikor Ada di 5 Provinsi

- detikNews
Kamis, 03 Sep 2009 19:19 WIB
KPK Sarankan Pengadilan Tipikor Ada di 5 Provinsi
Jakarta - Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) menyarankan agar dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di 5 provinsi. Menurut KPK, pembentukan di 5 provinsi lebih masuk akal karena dari segi anggaran dan sumber daya manusia (SDM) gampang teratasi.

"Bagi kami, lima (provinsi) lebih reasonable. Contohnya di Sumatera, bisa pengadilan diadakan di Medan. Jadi hasil dari KPK atau Kejaksaan bisa dilimpahkan ke sana. Untuk anggaran dan SDM, ini juga bisa teratasi dengan cepat," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/9/2009).

Menurut Jasin, memang tidak tertutup kemungkinan Pengadilan Tipikor dibentuk di lebih dari 5 provinsi. Namun proses pembentukannya tidak bisa serta merta dan harus bertahap. "Tapi bagi kami lebih reasonable lima," ulang Jasin.

Seperti diketahui, DPR tengah menggodok RUU Pengadilan Tipikor. Salah satu poin yang telah disepakati adalah pembentukan Pengadilan Tipikor di 33 provinsi.

(sho/anw)


Berita Terkait