"Tidak ada jaminan pendidikan, UU BHP mengesahkan penyimpangan dari UU 45," kata ahli pemohon Soedijarto saat memberi keterangan dalam sidang uji materi UU BHP dan UU Sisdiknas di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2009).
Dalam alinea ke empat UU 1945, menurut dia, jelas dinyatakan pemerintah wajib mencerdaskan kehidupan bangsa. Setiap warga negara berhak atas pendidikan. "Pemerintah harus usahakan pendidikan kepada tiap warga negara," ujarnya.
Soedijarto mengatakan, mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan amanat UUD 45. "Kalau BHP tidak menjamin itu sebagai warga negara kita wajib menuntut ke pemerintah. Apakah BHP sudah beri perlindungan pendidikan," kata dia.
(did/aan)











































