"Keduanya didakwa dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diharjo, dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2009).
Kasus tersebut bermula ketika Laura Munaba, (30), warga Permata Hijau, Jaksel beserta teman-temannya yang sedang bertamu di bar tersebut pada 24 Mei 2008 lalu. Ketika hari memasuki tanggal 25 Mei atau kira-kira pukul 00.30 WIB, tiba-tiba saja lighting seberat 200 kg jatuh dan sebagian menimpa muka dan tubuh Laura.
"Saya langsung pingsan dan shock," kata korban di ruang persidangan.
Usai tertimpa, teman-temannya langsung melarikan Laura ke RS. Sayangnya, pihak bar tak memberikan respon positif saat kejadian. Pihak pengelola bar baru menjenguk korban sepekan setelah kejadian.
"Ini menunjukan tidak ada itikad baik dari pengelola atas peristiwa tersebut," keluhnya.
Akibat kejatuhan tersebut, kondisi muka menjadi lebam di sekitar pipi dan seputar mata. Guna menyembuhkan lukanya, Laura mesti berobat ke Singapura selama beberapa kali.
Karena merasa tak ada itikad baik dari pengelola bar, akhirnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal kelalaian yang membahayakan orang lain.
"Saya tidak ingin peristiwa ini terulang ke orang lain. Tak ada empati dari pengelola," tambahnya.
Sidang yang dipimpin Hakim Ida Bagus Dwyantara dihadiri kedua terdakwa yaitu Riski Remi Wibawa selaku Public Relation Manager Longe and Bar dan
Bimo Aryo Seno selaku teknisi lighting yang didampingi kuasa hukumnya.
Meski status terdakwa tapi keduanya tak ditahan di rumah tahanan. Sidang kemudian dilanjukan pekan depan.
"Saya belum berpikir akan mengajukan secara perdata. Saya ingin kasus pidananya dulu supaya memberi pelajaran bagi para pengelola tempat hiburan agar memberikan rasa aman pada pengunjung," pungkas Laura.
(asp/ape)