Dirut PPD Mengaku Tak Tahu Menahu Pemeriksaan Hendarko

Korupsi Bus Transjakarta Rp 5 M

Dirut PPD Mengaku Tak Tahu Menahu Pemeriksaan Hendarko

- detikNews
Kamis, 03 Sep 2009 16:22 WIB
Jakarta - Pihak kepolisian memeriksa Direktur Keuangan Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) terkait dugaan korupsi uang kredit bus Transjakarta sebesar Rp 5 miliar. Direktur Utama PPD, Nurwati mengaku tidak tahu menahu soal pemeriksaan Hendarko itu.

"Oh soal itu saya nggak tahu," kata Nurwati ketika dikonfirmasi soal pemeriksaan Hendarko, Kamis (2/9/2009).

Hendarko sendiri menurut dia, sudah tak lagi menjabat sebagai Direktur Keuangan PPD sejak Maret 2009 lalu. "Sudah tidak lagi. Direksinya sudah beda," katanya.

Tahun 2004 lalu, PPD mengkredit 52 unit bus. 28 Unit dari PT Indonadi dan 24 unit dari PT Clodeon Finance Indonesia.

PPD kemudian bekerjasama dengan 3 perusahaan konsorsium yakni PT Trans Batavia, PT Jakarta Mega Trans dan PT Jakarta Trans Megapolitan untuk mengoperasikan 52 bus tersebut. Sebagai perusahaan konsorsium, ketiga perusahaan tersebut diwajibkan menyetor sebesar Rp 51 juta per unit setiap bulannya ke PPD.

PPD sendiri berkewajiban menyetor sebesar Rp 44 juta per unit setiap bulannya ke dua perusahaan pemberi kredit. Awal mulanya setoran PPD lancar. Namun, menginjak periode 2006-2008, setoran PPD ke perusahaan pemberi kredit macet. Padahal, ketiga perusahaan konsorsium tidak pernah macet saat setor.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tanda terima dari PPD atas setoran ketiga perusahaan konsorsium. Anehnya, di PPD sendiri, tanda terima tersebut tidak ada.

Dari penemuan tersebut, penyidik kemudian menemukan dugaan korupsi yang dilakukan Hendarko. Saat penyelidikan berlangsung, Hendarko tiba-tiba mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 miliar ke kas PPD dari total setoran macet yang mencapai sekitar Rp 5 miliar tersebut.

(mei/anw)


Berita Terkait