Ketua DPR Minta Publik Waspadai Penghalang RUU Pengadilan Tipikor

Ketua DPR Minta Publik Waspadai Penghalang RUU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 03 Sep 2009 15:57 WIB
Ketua DPR Minta Publik Waspadai Penghalang RUU Pengadilan Tipikor
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap pihak-pihak yang berusaha menghentikan atau menunda pembahasan RUU Pengadilan Tipikor. Apalagi RUU itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Saya kira jangan terlalu cepat menuding bahwa RUU Pengadilan Tipikor hasil yang melemahkan. Yang saya pandang, perlu diwaspadai ada pihak yang sengaja menyetop atau menunda," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2009).

Ketika ditanya mengenai soal perdebatan komposisi hakim karir dan Adhoc, Agung mengatakan hal itu tidak perlu dipersoalkan. Dia meminta pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dilanjutkan dan semua pihak bisa membantu memberi masukan dan tidak melemahkan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kira tidak masalah jika hakim karir lebih banyak dari hakim Adhoc di Tipikor. Yang penting dasar argumentasinya kuat dan diterima seluruh Panja. Tidak ada pelanggaran undang-undang jika hakim karir lebih banyak dari Adhoc," pungkasnya.

Sebelumnya mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie meminta agar DPR menunda pembahasan RUU Tipikor jika proses penyelesaiannya terlalu mepet. Hal ini yang disoroti Agung.

(mpr/yid)


Berita Terkait