"Saya kira jangan terlalu cepat menuding bahwa RUU Pengadilan Tipikor hasil yang melemahkan. Yang saya pandang, perlu diwaspadai ada pihak yang sengaja menyetop atau menunda," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2009).
Ketika ditanya mengenai soal perdebatan komposisi hakim karir dan Adhoc, Agung mengatakan hal itu tidak perlu dipersoalkan. Dia meminta pembahasan RUU Pengadilan Tipikor dilanjutkan dan semua pihak bisa membantu memberi masukan dan tidak melemahkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie meminta agar DPR menunda pembahasan RUU Tipikor jika proses penyelesaiannya terlalu mepet. Hal ini yang disoroti Agung.
(mpr/yid)











































