"UU BHP hanya mengamanatkan pada perguruan tinggi yang dipandang mampu mengurus diri sendiri," kata Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo.
Hal ini disampaikan diaย dalam persidangan Uji materi UU Sisdiknas dan UU BHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2009).
Menurut dia, keberadaan UU BHP bertujuan memberi kebebasan yang memadai terhadap badan pendidikan. Dengan cara ini terjadi proses demokratisasi di bidang pendidikan sejalan dengan semangat reformasi.
"Memang ada dilema terutama sekolah negeri dari SD sampai menengah tentu tidak bisa buru-buru diberi otonomi yang terlalu dini," kata dia.
Ke depan, Bambang berharap, dengan adanya otonomi bagi satuan pendidikan, tidak ada lagi diskriminasi antarpendidikan negeri dan swasta.
"Dengan BHP satuan lembaga pendidikan negeri dan swasta sama, tidak ada lagi diskriminasi," ujarnya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa, orang tua murid, dan lembaga-lembaga yang bergerak di bidang pendidikan.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai Pasal 53 Ayat 1 UU Sisdiknas dan keseluruhan UU BHP bertentangan dengan UUD 45, khususnya Pasal 31 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3, Ayat 4, dan Ayat 5, Pasal 28 C Ayat 1, Pasal 28 E Ayat 1, Pasal 28 I Ayat 2 UUD 1945.
(did/aan)











































