Kejagung Pertimbangkan Lagi Pencabutan Visa Joko Tjandra

Skandal Bank Bali

Kejagung Pertimbangkan Lagi Pencabutan Visa Joko Tjandra

- detikNews
Kamis, 03 Sep 2009 14:28 WIB
Kejagung Pertimbangkan Lagi Pencabutan Visa Joko Tjandra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menimbang kembali permintaan kepada Singapura agar visa atau izin tinggal terpidana kasus Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, dicabut. Sebab setelah dievaluasi, pencabutan visa buron 2 tahun penjara itu dapat merugikan.

"Setelah kita evaluasi kembali, (pencabutan visa) itu justru merugikan. Nah merugikannya bagaimana, tidak bisa saya sampaikan," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2009).

Dikatakan Hendarman, pemulangan Direktur PT Era Giat Prima itu masih dalam proses diplomasi antara Indonesia dan Singapura.

"Sampai sekarang masih berdiplomasi," ujarnya.

Joko Tjandra divonis 2 tahun penjara bersama mantan Gubernur BI Syahril Sabirin berdasarkan putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung (MA).

MA juga memutuskan dana yang tersimpan di Bank Permata Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Syahril mendekam di LP Cipinang. Namun Joko kabur ke Papua Nugini kemudian ke Singapura sebelum putusan itu keluar.
(irw/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini