"Penjualan pulau sedang kami selidiki. Itu situs forensik," kata
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2000n).
Menurut dia, penjualan pulau adalah bagian dari permainan situs internet. Ada atau tidaknya pulau yang dijual belum jelas.
"Tidak ada penjualan pulau. Penjualan pulau adalah permainan situs," ujarnya.
Saat ini, kata dia, sedang diselidiki apabila ada situs serupa. "Kalau memang ditemukan bisa dikenakan sanksi," kata Kapolri.
Dalam situs privateislandsonline.com, tiga pulau yakni Pulau Makaroni, Kandui, Siloinak dijual dengan harga bervariasi. Penjualan via online ini menimbulkan kontroversi. Mendagri Mardiyanto memastikan, tidak diperkenankan menjual pulau di Indonesia kepada pihak asing.
(van/aan)










































