"Dia diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan korupsi di PPD," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/9/2009).
Dikatakan dia, PPD mengkredit 52 unit bus berbahan bakar gas yang dikenal bus TransJakarta pada tahun 2004. Rinciannya, 28 unit dari PT Indonadi dan 24 unit dari PT Clodeon Finance Indonesia.
PPD kemudian bekerjasama dengan 3 perusahaan konsorsium yakni PT Trans Batavia, PT Jakarta Mega Trans dan PT Jakarta Trans Megapolitan untuk mengoperasikan 52 bus tersebut.
Sebagai perusahaan konsorsium, ketiga perusahaan tersebut diwajibkan menyetor sebesar Rp 51 juta per unit setiap bulannya ke PPD.
PPD berkewajiban menyetor sebesar Rp 44 juta per unit setiap bulannya ke dua perusahaan pemberi kredit. Awal mulanya, setoran PPD lancar.
Namun, menginjak periode 2006-2008, setoran PPD ke perusahaan pemberi kredit macet. Padahal, ketiga perusahaan konsorsium tidak pernah macet saat setor.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tanda terima dari PPD atas setoran ketiga perusahaan konsorsium. Anehnya, di PPD tanda terima tersebut tidak ada.
Dari penemuan tersebut, penyidik kemudian menemukan dugaan korupsi yang dilakukan Hendarko. Saat penyelidikan berlangsung, Hendarko tiba-tiba mengembalikan uang sebesar Rp 1,3 miliar ke kas PPD dari total setoran macet yang mencapai sekitar Rp 5 miliar tersebut.
(mei/aan)











































