Saksi RS Omni: Prita Ucapkan Kata-kata Kasar

Sidang Prita

Saksi RS Omni: Prita Ucapkan Kata-kata Kasar

- detikNews
Kamis, 03 Sep 2009 12:49 WIB
Saksi RS Omni: Prita Ucapkan Kata-kata Kasar
Tangerang - Prita Mulyasari, terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International sempat mengeluarkan kata-kata kasar saat dihubungi RS Omni. Padahal RS Omni menawarkan Prita untuk bertemu pihak dokter.

Demikian diungkapkan saksi Ogiana Yandri, pegawai customer care RS Omni dalam persidangan di PN Tangerang, Banten, Kamis (3/9/2009).

"Ada kata-kata yang menurut saya kasar diucapkan," ujar Ogiana menjawab pertanyaan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ogiana, kata-kata kasar itu dilontarkan lewat telepon saat dirinya menghubungi Prita. Saat itu Ogiana mengaku menghubungi Prita untuk menawarkan bertemu dengan dokter dan pihak RS Omni terkait kritik yang disampaikan Prita.

"Saat itu saya mengatakan menawarkan untuk bertemu dengan pihak dokter dan RS," ujar Ogiana.

Namun, kata Ogiana, saat itu tanggapan yang diberikan Prita malah tidak mengenakkan. "Sudahlah kalian brengsek jangan bohong lagi," ujar Ogiana menirukan ucapan Prita.

Ogiana juga bercerita, suami Prita, Andri Hariyanto sempat meminta pihak RS Omni agar mengeluarkan surat permintaan maaf yang berisi pernyataan pihak RS Omni meminta maaf karena melakukan kesalahan.

"Bapaknya minta dikeluarkan surat itu," ungkap Ogiana.

Sebelum meminta surat itu, menurut Ogiana, Prita juga sudah menuliskan kritikannya pada formulir saran & kritik yang disodorkan RS Omni sebelum meninggalkan RS Omni.

Dalam form itu, Prita menuliskan kalau dirinya kecewa dengan pelayanan RS. "Di situ ditulis saya akan masukkan ke suara pembaca," kata Ogiana mengutip kritikan Prita.

Ogiana merasa apa yang dilakukan Prita menyudutkan profesionalisme kinerja RS Omni. Dia juga mengungkapkan, bahwa kritikan Prita itu sudah dibicarakan dengan atasannya dr Grace.

Sidang pencemaran nama baik RS Omni dengan terdakwa Prita Mulyasari kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada kesempatan sidang ini, jaksa mengajukan 2 saksi dari RS Omni.

(Rez/anw)


Berita Terkait