Dua anggota Polri yang dipecat itu adalah Bripda Yacob Hursepuny, anggota satuan Ditlantas dan Birpda Dance Tomasoa, anggota Dit Samapta Polda Maluku. Pemecatan keduanya dilakukan di Halaman markas Polda Maluku, Kamis (3/9/2009).
Upacara pemecatan ini dipimpin langsung Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Totoy Hermawan Indra.
Kapolda mengatakan, pekerjaan yang paling tidak dikehendakinya di jajaran Polda Maluku, salah
satunya adalah pemberhentian anggota Polri secara tidak terhormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, lanjut Kapolda, kedua anggota Polri tersebut dianggap sudah tidak layak lagi untuk meniti dan meneruskan kariernya sebagai seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sehingga dengan terpaksa yang bersangkutan harus dikembalikan menjadi seorang anggota masyarakat pada umumnya.
Kapolda berharap pemecatan Hursepuni dan Tomasoa menjadi pelajaran berharga bagi anggota kepolisian lainnya. "Saya berharap momen ini bisa menjadi peringatan bagi semua anggota di jajaran Polda Maluku agar tidak mengulangi perbuatan yang telah dilakukan oleh dua anggota ini. Ini penting sehingga dalam pelaksanaan tugas ke depan, akan menjadi lebih baik dan berhati-hati," ujar Kapolda.
(han/djo)











































